Dalam kesempatan tersebut, Mislan juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penerbitan izin. Ia menilai perusahaan besar relatif lebih mudah memperoleh izin dibandingkan masyarakat lokal.
“Lucu juga, daerah dengan potensi tambang besar, investasi dari luar bisa mendapatkan izin dengan mudah, sementara masyarakat kita tidak,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat lokal agar mereka dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal tanpa rasa khawatir.
Menurut Mislan, kepastian izin merupakan kunci untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan. Tanpa izin resmi, aktivitas tambang rakyat berisiko dikategorikan ilegal, meskipun menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!