Dalam rapat penetapan zakat fitrah, Kemenag Halmahera Utara memutuskan menggunakan harga tengah dari kisaran harga beras di pasar lokal.
Langkah ini diambil agar besaran zakat fitrah dinilai lebih proporsional serta tidak memberatkan masyarakat, namun tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
“Penggunaan harga tengah dipilih agar lebih adil dan dapat mewakili kondisi harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat,” kata Jubair.
Setelah nilai zakat fitrah disepakati, Kementerian Agama Halmahera Utara langsung menerbitkan surat keputusan (SK) resmi terkait penetapan tersebut.
Dokumen tersebut telah didistribusikan ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Halmahera Utara untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. “SK sudah ditandatangani dan telah kami sebarkan ke seluruh KUA. Selanjutnya para kepala KUA diminta untuk segera mensosialisasikan kepada para imam dan masyarakat,” ujar Jubair.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui besaran zakat fitrah sejak awal sehingga dapat menunaikannya lebih cepat.
Kemenag Halmahera Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang Idulfitri untuk menunaikan zakat fitrah.
Dengan membayar zakat lebih awal, proses pengumpulan dan distribusi kepada mustahik atau penerima zakat dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau amil zakat yang telah ditunjuk. “Kami berharap masyarakat memahami dasar penetapan zakat fitrah ini dan menyalurkannya melalui amil atau lembaga zakat resmi agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan baik,” kata Jubair. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!