Tobelo, Maluku Utara – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil perhitungan rata-rata harga beras yang beredar di pasar lokal di wilayah tersebut.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan unsur terkait, dengan mempertimbangkan perkembangan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang menjadi standar utama dalam perhitungan zakat fitrah.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Halmahera Utara, Jubair Kantohe, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghitungan harga beras di tingkat pengecer sebelum menentukan besaran zakat fitrah tahun ini.
“Harga beras di tingkat pengecer berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram. Dari hasil rapat, disepakati menggunakan harga tengah yaitu Rp 18.000,” ujar Jubair di Tobelo, Kamis (5/3/2026).
Jubair menjelaskan bahwa kadar zakat fitrah secara syariat mengacu pada ukuran 2,5 kilogram atau sekitar 3 liter beras per jiwa. Ketentuan tersebut menjadi standar nasional dalam penentuan nilai zakat fitrah yang kemudian dikonversikan dalam bentuk uang.
Dengan menggunakan asumsi harga beras Rp 18.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang ditetapkan di Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 45.000 per orang.
Menurut Jubair, metode penetapan ini lazim digunakan oleh kantor kementerian agama di berbagai daerah karena harga beras di setiap wilayah tidak sama. “Harga beras di setiap daerah berbeda. Di Jawa misalnya bisa sekitar Rp 15.000 per kilogram, sementara di Maluku Utara biasanya berkisar Rp18.000 sampai Rp20.000. Bahkan ada juga yang paling rendah sekitar Rp 14.000, tetapi yang premium bisa mencapai Rp 20.000,” jelasnya.
Perbedaan harga tersebut, kata dia, menjadi dasar pertimbangan agar nilai zakat fitrah yang ditetapkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat di daerah masing-masing.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!