Pemprov Malut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Baca Selengkapnya!

  • Perangkat daerah lima hari kerja:
    Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIT, istirahat 12.30–13.00 WIT
    Jumat: 08.00–15.30 WIT, istirahat 12.30–13.30 WIT
  • Perangkat daerah enam hari kerja:
    Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIT, istirahat 12.30–13.00 WIT
    Jumat: 08.00–14.00 WIT, istirahat 12.30–13.30 WIT
  • Untuk satuan kerja khusus, seperti sekolah dan rumah sakit, jam kerja menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dan layanan kesehatan, tetap dengan total minimal 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA  KPU Halmahera Utara Tolak Dalil Bakal Paslon Independen yang Diadukan ke Bawaslu

Samsuddin menegaskan seluruh pimpinan perangkat daerah harus memastikan kebijakan ini dipatuhi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Kami harap seluruh ASN disiplin mengikuti ketentuan ini, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik,” katanya.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026. (RS/Red)

BACA JUGA  Bappeda Malut Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPJPD 2025-2045
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah