- Perangkat daerah lima hari kerja:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIT, istirahat 12.30–13.00 WIT
Jumat: 08.00–15.30 WIT, istirahat 12.30–13.30 WIT - Perangkat daerah enam hari kerja:
Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIT, istirahat 12.30–13.00 WIT
Jumat: 08.00–14.00 WIT, istirahat 12.30–13.30 WIT - Untuk satuan kerja khusus, seperti sekolah dan rumah sakit, jam kerja menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dan layanan kesehatan, tetap dengan total minimal 32,5 jam per minggu.
Samsuddin menegaskan seluruh pimpinan perangkat daerah harus memastikan kebijakan ini dipatuhi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
“Kami harap seluruh ASN disiplin mengikuti ketentuan ini, sehingga roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik,” katanya.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!