Galela, Maluku Utara – Konflik antara petani Desa Soakonora, Kecamatan Galela, dan PT Star Energy Geothermal Indonesia (PT SEGI) memanas setelah kedua pihak saling menghadang akses jalan yang menjadi jalur menuju kebun sekaligus akses operasional perusahaan.
Sejumlah petani mengaku dihadang oleh pihak keamanan perusahaan saat hendak menuju kebun mereka pada Senin, 17 Februari 2025. Penghadangan disebut dilakukan di sekitar pos sekuriti dekat jembatan dua dengan alasan jalan tersebut merupakan “jalan perusahaan”.
Warga menolak klaim tersebut. Mereka menyatakan jalan itu awalnya adalah jalan tani yang telah lama digunakan masyarakat sebelum perusahaan beroperasi di wilayah itu. Saat pembangunan akses dilakukan perusahaan, menurut warga, sempat ada kesepakatan lisan bahwa jalan tersebut dapat dimanfaatkan bersama.
“Awal kesepakatan itu kan jalan ini nanti dinikmati oleh semua. Akhirnya tanaman petani seperti kelapa juga dibayar murah, tidak sesuai. Tapi torang terima karena pikir nanti pigi di kebun juga so sanang,” kata Amad, salah satu petani, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum perusahaan masuk, warga membuka dan memperlebar jalan secara swadaya, bahkan menyewa alat berat agar kendaraan dapat melintas. Setelah itu, perusahaan melanjutkan pembangunan jalan, termasuk membangun jembatan.

Bukan dilarang masuk, tapi di lokasi jalan akses PT.SEGI sering digunakan oleh para pelaku pembalakan (illegal logging) dengan menggunakan kendaraan roda empat seperti truck dan mobil pickup untuk mengangkut hasil kayu curian dari hutan lindung di sekitar boundary PT.SEGI.
PT.SEGI selaku yang diberikan ijin eksplorasi memiliki/mengemban tanggungjawab untuk turut serta menjaga kelestarian serta keutuhan dari hutan lindung yang ada di area sekitar boundary, sedangkan akses jalan yang telah dibangun oleh PT.SEGI digunakan oleh oknum pelaku pembalakan liar (illegal logging).
Dari hasil koirdinasi dengan KPH dan Polhut Resort setempat perlu dilakukan pembatasan terhadap kendaraan roda empat yang sering digunakan oknum pelaku untuk mengangkut hasil pembalakan. Sedangkan untuk kendaraan roda 3 (seperti Viar) tidak dilakukan pelarangan masuk area selama untuk transportasi/pengangkutan maupun keperluan berkebun.
Silakan dilakukan investigasi di lapangan terkait informasi tersebut. Memang setelah diberlakukan pembatasan ada pihak yang terganggu zona nyamannya, yaitu pelaku illegal logging yang sudah teridentifikasi secara jelas betikut bukti kapan, serta menggunakan kendaraan apa saat melakukan aksi pengangkutan kayu illegal dari hutan lindung di area sekitar boundary PT.SEGI.