Galela, Maluku Utara – Konflik antara petani Desa Soakonora, Kecamatan Galela, dan PT Star Energy Geothermal Indonesia (PT SEGI) memanas setelah kedua pihak saling menghadang akses jalan yang menjadi jalur menuju kebun sekaligus akses operasional perusahaan.
Sejumlah petani mengaku dihadang oleh pihak keamanan perusahaan saat hendak menuju kebun mereka pada Senin, 17 Februari 2025. Penghadangan disebut dilakukan di sekitar pos sekuriti dekat jembatan dua dengan alasan jalan tersebut merupakan “jalan perusahaan”.
Warga menolak klaim tersebut. Mereka menyatakan jalan itu awalnya adalah jalan tani yang telah lama digunakan masyarakat sebelum perusahaan beroperasi di wilayah itu. Saat pembangunan akses dilakukan perusahaan, menurut warga, sempat ada kesepakatan lisan bahwa jalan tersebut dapat dimanfaatkan bersama.
“Awal kesepakatan itu kan jalan ini nanti dinikmati oleh semua. Akhirnya tanaman petani seperti kelapa juga dibayar murah, tidak sesuai. Tapi torang terima karena pikir nanti pigi di kebun juga so sanang,” kata Amad, salah satu petani, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum perusahaan masuk, warga membuka dan memperlebar jalan secara swadaya, bahkan menyewa alat berat agar kendaraan dapat melintas. Setelah itu, perusahaan melanjutkan pembangunan jalan, termasuk membangun jembatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!