Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan baru dapat dilakukan setelah pasangan yang bersangkutan mendapatkan penetapan dispensasi usia melalui sidang di pengadilan agama. “Jika sudah ada dispensasi usia dari pengadilan agama, maka pernikahan tersebut dapat dicatat di KUA,” katanya.
Musanif menambahkan, ketiadaan pencatatan inilah yang menyebabkan Kemenag Morotai tidak memiliki data resmi terkait jumlah pernikahan di bawah umur. “Selama ini kami tidak memiliki data pernikahan di bawah umur karena tidak tercatat di KUA masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kendala struktural yang dihadapi masyarakat, yakni belum adanya pengadilan agama yang berkedudukan langsung di Pulau Morotai. Meski terdapat kantor cabang Pengadilan Agama Tobelo di Morotai, pelaksanaan sidang dispensasi umumnya tetap dilakukan di Tobelo, Halmahera Utara. “Kondisi ini menjadi salah satu keberatan masyarakat karena harus mengikuti sidang di Tobelo,” kata Musanif.
Menurut dia, keberadaan pengadilan agama di Morotai akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dispensasi usia, sehingga pernikahan dapat tercatat secara resmi oleh negara. “Kami terus melakukan sosialisasi melalui KUA di setiap kecamatan, baik melalui safari Jumat maupun kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!