Daruba, Maluku Utara — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai hingga kini belum memiliki data pasti mengenai jumlah pernikahan di bawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. Kondisi ini dipengaruhi ketentuan regulasi pencatatan pernikahan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pulau Morotai, H. Musanif Sibua, Jumat (23/1/2026), saat menjelaskan mekanisme pencatatan pernikahan usia di bawah umur di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, pernikahan di bawah umur tidak dapat dicatat secara administratif di KUA apabila belum memperoleh dispensasi usia dari pengadilan agama. “Regulasi mengatur bahwa pernikahan di bawah umur tidak bisa dicatat di KUA,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!