Kemenag Morotai Belum Miliki Data Pernikahan di Bawah Umur

Daruba, Maluku Utara — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai hingga kini belum memiliki data pasti mengenai jumlah pernikahan di bawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. Kondisi ini dipengaruhi ketentuan regulasi pencatatan pernikahan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pulau Morotai, H. Musanif Sibua, Jumat (23/1/2026), saat menjelaskan mekanisme pencatatan pernikahan usia di bawah umur di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Muksin Amrin : Bawaslu Rampungkan Keterangan Hadapi Sidang MK

Menurutnya, pernikahan di bawah umur tidak dapat dicatat secara administratif di KUA apabila belum memperoleh dispensasi usia dari pengadilan agama. “Regulasi mengatur bahwa pernikahan di bawah umur tidak bisa dicatat di KUA,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah