Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menargetkan pengesahan 9 peraturan daerah (Perda) pada tahun 2026. Regulasi ini terdiri atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Ternate maupun inisiatif DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolensusu, mengatakan pemerintah kota mengajukan empat Ranperda untuk dibahas bersama DPRD. Meliputi Ranperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045.
“Sementara Ranperda inisiatif DPRD berjumlah lima, di antaranya Perda tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perda Perlindungan Anak,” ujar Jamian saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!