Upaya penagihan, lanjut Hastomo, telah dilakukan sejak Agustus 2025 melalui komunikasi langsung maupun pesan singkat. Namun kedua terduga disebut tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. “Karena tidak ada respons dan tidak terlihat itikad baik, klien kami terpaksa menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan somasi resmi kepada HAL dengan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, somasi tersebut tidak ditanggapi.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Sarafudin, menilai sikap HAL mencederai etika sebagai pejabat publik yang masih aktif menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. “Sebagai pejabat publik, seharusnya bersikap profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini bukan lagi sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh dua langkah lanjutan. Pertama, melaporkan HAL kepada Walikota Tidore Kepulauan untuk dilakukan evaluasi jabatan, serta melaporkan MS kepada DPP PKB. Kedua, membawa perkara ini ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Kami akan segera melaporkan perkara ini ke Polda Maluku Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, HAL dan MS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!