Labuha, Maluku Utara – Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, mengingatkan para kepala desa dan camat untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian masalah secara internal sejak dini, termasuk pendekatan restorative humanis yang telah disediakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Pernyataan itu disampaikan Helmi saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum yang digagas Kejari Halsel di Aula Kantor Bupati, Rabu (3/12/2025). Ia menuturkan, mekanisme tersebut telah diperkenalkan sejak Oktober, namun hingga kini masih ada desa yang belum memanfaatkannya secara optimal.
“Kami berterima kasih atas penegasan Kajari Halsel. Penyelesaian awal harus dilakukan secara internal dulu. Ada mekanisme yang bisa dipakai di desa, tapi belum semua memanfaatkan,” ujarnya.
Helmi menegaskan, kehadiran Kejari bukan sekadar pembinaan hukum, melainkan juga pengingat bagi kepala desa atas tanggung jawab besar dalam mengelola dana publik. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas tata kelola pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Kehadiran Pak Kajari memberi gambaran jelas bahwa kepala desa dan camat harus benar-benar bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi kesadaran hukum,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!