Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok kepada 10 kabupaten dan kota di wilayah Malut. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 11,8 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
“Berdasarkan perintah Gubernur Sherly Tjoanda, hari ini kita sudah salurkan pajak rokok bagi pemkab dan pemkot di seluruh Maluku Utara,” ujar Purbaya, Rabu (03/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








