Pemprov Malut Salurkan Pajak Rokok Rp 11,8 Miliar untuk 10 Kabupaten/Kota

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok kepada 10 kabupaten dan kota di wilayah Malut. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 11,8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa proses penyaluran dilakukan sesuai instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

BACA JUGA  Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Merujuk RPJPD Malut 2025-2045

“Berdasarkan perintah Gubernur Sherly Tjoanda, hari ini kita sudah salurkan pajak rokok bagi pemkab dan pemkot di seluruh Maluku Utara,” ujar Purbaya, Rabu (03/12/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah