Pemprov Malut Salurkan Pajak Rokok Rp 11,8 Miliar untuk 10 Kabupaten/Kota

Meski begitu, Purbaya belum merinci jumlah dana yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. Ia hanya memastikan bahwa total dana yang dibagikan mencapai Rp 11,8 miliar. “Yang jelas anggaran yang kita salurkan itu sebesar Rp 11,8 miliar dan dibagi ke 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara,” jelasnya.

Dana bagi hasil pajak rokok tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan program kesehatan serta peningkatan pelayanan publik di masing-masing daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (RS/Red)

BACA JUGA  'Magrib Mengaji' di Ternate, MAJU Banjir Dukungan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah