Meski begitu, Purbaya belum merinci jumlah dana yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. Ia hanya memastikan bahwa total dana yang dibagikan mencapai Rp 11,8 miliar. “Yang jelas anggaran yang kita salurkan itu sebesar Rp 11,8 miliar dan dibagi ke 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara,” jelasnya.
Dana bagi hasil pajak rokok tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan program kesehatan serta peningkatan pelayanan publik di masing-masing daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!