Bobong, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Pulau Taliabu, Sahsabila Widya L. Mus, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (26/11/2025).
Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, menyampaikan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perda RPJMD yang disahkan ini menjadi arah pembangunan Pulau Taliabu lima tahun ke depan yang harus dijalankan pemerintah daerah melalui OPD,” ujar Amrin.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen tersebut meliputi RPJPD untuk pembangunan jangka 20 tahun, RPJMD untuk lima tahun, serta RKPD untuk rencana tahunan.
“Penyusunan RPJMD adalah proses menentukan kebijakan masa depan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan serta pengalokasian sumber daya dalam jangka waktu tertentu,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!