Bobong, Maluku Utara– DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8) malam.
Rapat paripurna itu menyetujui APBD Perubahan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 41.980.103.043 atau menjadi Rp 967.675.398.795, dibanding sebelum perubahan sebesar Rp 925.695.295.752 miliar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 188.680.642.889, dibanding sebelum perubahan Rp 211.142.082.846, atau terjadi penurunan sebesar Rp 22.461.385.957. Sementara Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 714.553.266.846, setelah perubahan menjadi Rp 778.994.755.906, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 64.441.489.000.
Halaman : 1 2 Selanjutnya