Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa salah satu indikator yang diminta oleh Koordinator KPK wilayah Timur, Abdul Haris, saat pertemuan beberapa waktu lalu, u Pemkot harus lebih mengiptimalkan pendapatan dan memanfaatkan aset milik daerah. “Pak Abdul Haris menyatakan bahwa yang masih kurang di Ternate itu ada dua. Pertama, soal pengelolaan pendapatan, dan kedua pengelolaan barang milik daerah. Kemudian, yang paling penting disampaikan pak Abdul Haris adalah bagaimana semua sistem yang ada di Pemkot Ternate harus dapat terintegrasi,” ungkapnya.
Olehnya itu, ia memastikan dalam rapat bahwa Bapelitbangda akan menyelesaikan system terintegrasi yang diminta KPK, karena kegiatannya masih di APBD perubahan 2025.
“Sistem yang kami bangun untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada di OPD. Misalnya di Disperindag kita bisa lihat ada sejumlah pendapatan yang masuk, atau ada sejumlah pendapatan yang ada di kas daerah, atau saldo di BPRS dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat karena telah memotong mata rantai system yang berbelit-belit. “Dengan menyiapkan system terintegrasi ini, insya Allah apa yang menjadi poin bagi Pemkot Ternate dalam MCP KPK tahun 2025, dapat terpenuhi,” harapnya.
Rizal menambahkan, KPK memberikan batas waktu untuk Pemkot melengkapi berkas-berkas tersebut hingga tanggal 5 Desember 2025. “Jadi Pemkot masih punya waktu. Artinya indikator itu masih mungkin untuk Ternate naik ke posisi satu atau dua,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!