Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate memastikan berkas yang belum lengkap dalam Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera diselesaikan karena batas waktu yang diberikan hingga 5 Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai rapat bersama pimpinan OPD dan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang berlangsung di Kantor Walikota Ternate, Selasa (25/11/2025).
Rizal menjelaskan, dalam rapat itu banyak persoalan yang dibahas, salah satunya MCP KPK yang disoroti oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. “Tadi Pak Wali Kota menyampaikan perhatian kita ke MCP KPK, beberapa indikator kita masih di bawah sehingga Inspektorat diminta untuk segera diselesaikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Kota Ternate masih berada di bawah penilaian MCP KPK karena sejumlah dokumen di beberapa OPD, salah satunya Dinas Pendidikan, sampai sekarang masih proses penyelesaian. “Itulah yang diminta oleh Pak Wali Kota untuk segera lengkapi dokumen-dokumennya,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









