Mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara itu menambahkan, hasil evaluasi akan memunculkan dua kemungkinan, yaitu ada kepala sekolah yang akan dirotasi, dan ada pula yang akan diganti apabila kinerjanya dinilai tidak memuaskan.
“Ada yang masa jabatannya sudah satu periode. Kalau kinerjanya baik maka tidak akan kami evaluasi, tapi kalau tidak baik maka akan kami usulkan untuk pergantian,” katanya.
Abubakar menyebutkan, evaluasi ini mencakup seluruh kepala sekolah di 10 kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem baru, kepala sekolah yang sudah menjabat satu periode harus segera digeser agar tidak terkena label “warna merah” dalam sistem kepegawaian.
“Kalau tidak digeser, nanti sistem akan melabeli kepala sekolah tersebut warna merah. Ini bisa berdampak pada sertifikasi kepala sekolah, bahkan bisa mengganggu sertifikasi guru-guru di sekolah tersebut,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!