Farijal kembali menegaskan, strategi dan arah kebijakan tahun 2026 merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana pemerintah daerah mencapai tujuan dan sasaran dengan mensinergikan dan mensinkronkan program dan kegiatan secara efektif dan efisien. Juga termuat dalam RAPBD tahun 2026 di tengah penurunan fiskal daerah.
Menagapi itu, Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengungkapkan bahwa dampak kebijakan pengurangan atau pemotongan TKD dan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kota Ternate akan berupaya untuk mengoptimalkan hal tersebut.
“Saat ini Pemerintah Kota Ternate telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:600.3/7565/SJ tanggal 22 Oktober 2025 tentang Rapat Koordinasi dalam Rangka Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK),”ungkap Nasri.
Ia melanjutkan, rapat kordinasi tersebut terkait penyampaian daftar usulan program dan kegiatan Pemerintah Kota Ternate tahun 2026, yang telah disusun dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional serta penyesuaian terhadap TKD 2026 kepada 21 Kementerian dan Lembaga senilai Rp 429,82 miliar.
“Usulan yang disampaikan merupakan program prioritas daerah yang sudah direncanakan namun tidak mampu dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2026,” pungkas Nasri. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!