Halsel Alami Pengurangan Dana Desa Tertinggi 2026, Morotai Terendah

Ternate, Maluku Utara – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa alokasi dana desa untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara pada tahun 2026 mengalami penurunan antara 13,36 persen hingga 18,57 persen dibanding tahun sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Malut, Sakop, dan Kepala Bidang PPA II, M. Priandi, dalam kegiatan Media Briefing Torang Pe APBN edisi Oktober 2025 yang digelar di Kantor Kanwil DJPb Malut, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA  Imbas Pemangkasan TKD, Tiga Daerah di Maluku Utara Terancam Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai

Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Sakop, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang di dalamnya termasuk dana desa.

“Jadi untuk dana desa, TKD secara nasional memang termasuk dana desa. Namun sebenarnya penurunannya disesuaikan dengan arah kebijakan dan program pemerintah di tahun 2026. Jadi tidak terlalu signifikan karena sebagian besar kegiatan pembangunan tetap dilakukan di desa,” ujar Sakop.

BACA JUGA  Satu Cakades Cio Gerong Morotai Terancam Didiskualifikasi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah