Morotai, Maluku Utara- Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan menanggapi pertengkaran antara Cakades Cio Gerong nomor urut 01 inisial AM dan Cakades nomor urut 03 bernama Alex yang nyaris membawa korban lantaran AM mengunakan senjata tajam.
Pertengkaran itu berawal ketika AM mendatangi Alex ke kediamannya pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 dengan membawa senjata tajam yang disisipkan di belakang pinggangnya kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. AM kemudian diamankan warga dan pisau AM berhasil diambil Alex.
Karena datang ke rumah Alex dengan membawa senjata tajam, sehingga AM diduga sudah berniat mencelakai Alex.
Pertengkaran itu pun diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan atas hasil Pilkades di desa tersebut.
Atas kejadian itu, Plt. Kadis PMD Morotai Ahdad Hi Hasan mengatakan harus diproses secara hukum karena sudah masuk kategori tindak pidana. “Kalau benar ceritanya seperti itu, maka harus ditinjaklanjuti dan diproses sesuai hukum karena sudah masuk kategori perbuatan pidana,” ujar Ahdad saat ditemui Haliyora di kantorrnya, Kamis (31/03/2022).
Bahkan, Ahdad mengancam bakal tidak mengikutsertakan AM pada PSU sebagai Cakades di Desa Cio Gerong. “Kalau terbukti, maka Kami tidak akan ikutkan lagi AM sebagai Cakades pada PSU nanti,” tandasnya.
Ahdad menghimbau kepada seluruh aparatur desa Cio Gerong maupun Desa Sangowo agar memberikan penjelasan yang detail dan bisa mengayomi masyarakat, supaya tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kepada BPD maupun perangkat desa untuk bersikap netral dalam PSU nanti. Karena kami akan tetapi tindaklanjuti keputusan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades untuk menggelar PSU di Desa Cio Gerong,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!