Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (AGK) agar jangan sembarangan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Peringatan itu disampaikan oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat rakor bersama seluruh Pimpinan OPD untuk optimalisasi pajak daerah dan manejemen aset daerah Malut, yang berlangsung di aula Melatih (ex kediaman gubernur), Kelurahan Kalumpang Kota Ternate, Kamis (31/3/2022).
Menurut Dian, masalah 13 IUP sudah selesai, karena sudah dibatalkan oleh Gubernur, namun ia berharap ke depannya harus ditata dengan baik agar tidak terulang lagi.
“Masalah 13 IUP sudah selesai, karena sudah dibatalkan oleh Gubernur. Namun saya berharap ke depannya hal ini harus ditata dengan baik agar tidak lagi terulang,” tegas Dian.
Dian juga berharap Gubernur lebih intens mendengarkan keluhan masyarakat, sebab kata dia, selama KPK berada di Maluku Utara masyarakat selalu datang melaporkan tentang lahan mereka yang diambil oleh perusahaan tambang tanpa sepengetahuan warga.
Masyarakat yang sering datang mengadu ke KPK itu, sambung Dian. adalah masyarakat dari Obi, Kabupaten Halsel, masyarakat Kepulauan Taliabu dan masyarakat Halmahera Utara.
“Kami menduga, ada pejabat daerah yang ikut main, makanya perlu ada pengawasan ketat dari Gubernur,” imbuh Dian.
Dian menyebutkan, berdasarkan peta Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan hasil koordinasi supervisi, KPK menemukan sebanyak 302 IUP tersebar di tujuh provinsi yakni Bali, NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
“Menariknya, 125 IUP di antaranya ada di Maluku Utara, dan itu terbanyak di tujuh provinsi itu. Aku kaget begitu melihat tumpang tindih IUP melalui data MOMI Kementrian ESDM,” pungkas Dian. (Sam/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!