PT. STS Tunggak Utang Mliaran ke Pemda Haltim

Maba, Maluku Utara- PT. Sembaki Tambang Sentosa (STS) masih belum membayar tunggakan utang Kontribusi Pembangunan Daerah, bisa dibilang masih berkepala keras menyangkut pelunasan tunggakan utang tersebut kepada Pemda Haltim senilai Rp 2.106, 615, 000 sejak 2010.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kalla Soleman mengatakan, sesuai kesepakatan antara PT. STS dengan Pemda Haltim bahwa pelunasan utang dilakukan selama 24 bulan.

“Namun baru dibayar dua bulan yakni pada Juni dan Juli 2021. Jadi kalau dihitung sejak Agustus 2021 hingga sekarang sudah 9 bulan tidak dilakukan pembayaran,” terangnya, Kamis (31/03/2022).

BACA JUGA  Pemkot Ternate Diminta Jalankan Program Genjot PAD

Disebutkan, utang PT. STS yang harus dilunasi tersisa sebesar Rp 1.843, 288, 125 dari total utang Rp 2.106, 615, 000. ”PT. STS baru membayar dua bulan, yakni bulan Jni dan Juli 2021 sebesar Rp 175. 551,250 rupiah,” rincinya.

Sambung Kalla, pihaknya selalu melakukan penagihan atas tunggakan KPD itu, tetapi pihak PT. STS tidak juga melakukan setoran sejak Agustus 2021- hingga April 2022 ini.

“Setiap bulan kami tagih terus, namun mereka (PT STS) tidak melakukan pembayaran sejak Agustus 2021 hingga April 2022 ini. Sudah 9 bulan tidak menyetor tagihannya,” terang Kalla.

BACA JUGA  Inflasi Halmahera Tengah Mei 2025 Bukukan Angka 2,05 Persen, IHK Sentuh 109,54

Meski begitu, kata Kalla, pihaknya selalu mengingatkan kepada pihak PT STS melalui WhatsApp maupun telpon untuk segera membayar sisa tagihannya.

“Kami tidak tau maslah apa yang membuat mereka belum melunasi utangnya. Kami minta mereka untuk menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran utang itu kepada kami secara tertulis. Kami juga setiap saat mengingatkan mereka lewat WhatApp maupun telon untuk secapatnya membayar sisa utangnya,” pungkas Kalla. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah