Maba, Maluku Utara- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Halmahera Timur (Haltim) Wasis Wicaksono mengaku sejak diterapkan penggunaan aplikasi e-Filling, kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh para wajib pajak semakin meningkat di Halmahera Timur.
Wasis kepada wartawan mengatakan, saat ini pelayanan pajak melalui kantor KP2KP sudah tidak terlalu tinggi lagi, sebab kegiatan pelaporan pajak sudah bisa dilakukan melalui online dengan mengunakan saluran internet oleh masing-masing wajib pajak.
“Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sekarang ini pelaporan SPT semakin meningkat karena wajib pajak sudah menggunakan e- filling atau aplikasi pelaporan pajak online,” terang Wasis, Kamis (31/03/2022).
Disebutkan, sekarang ini data yang ada di KP2KP tercatat sebanyak 10.000 wajib pajak, baik perseorangan maupun perusahan yang intens melakukan laporan pajak setiap tahunnya.
“Memang angka itu juga tidak semuanya melaporkan pajaknya setiap tahun. Ada juga perusahan yang sudah tidak aktif,” katanya.
Dikatakan, untuk mempermudah pelaporan pajak secara manual, pihaknya selain melakukan pelayanan pajak di Kecamatan Kota Maba, KP2KP juga membangun satu unit pelayanan yang berada di Kecamatan Wasile.
“Meskipun sudah banyak yang sudah melaporkan pajaknya menggunakan e-filling, tetapi masih ada yang menggunakan akses manual, makanya untuk mempermudah kita jemput bola dengan melakukan pelayanan di Wasile,” ujar Wasis.
Kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan pajaknya tahunannya, Wasis mengingatkan akan dikenakan denda.
“Kalau wajib pajak individu dendanya Rp 100.000, sedangkan wajib pajak perusahaan dendanya sebesar Rp 1.000.000. Jadi kita harap wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan tepat waktu,” imbuhnya. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!