Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Desa (Pemdes) Airkadai Sula, di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, telah menyalurkan gaji untuk perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, LPM, dan Hakim Syarah. Pembayaran gaji ini mencakup tiga bulan, yakni Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Penyerahan gaji dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lilis Mayau di kantor Desa Airkadai Sula pada Jumat (17/10/2025). Dana tersebut berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2025.
Dalam wawancaranya dengan Haliyora.id, Lilis menegaskan komitmennya untuk selalu menyelesaikan hak-hak perangkat desa secara tepat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemdes tentunya berkomitmen untuk memastikan semua gaji dibayarkan tepat waktu. Ini merupakan tanggung jawab kami untuk mendukung kinerja perangkat desa dan BPD agar bekerja secara optimal demi kemajuan desa,” ujarnya.
Lilis juga mengharapkan kerjasama yang erat antara perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan untuk memajukan desa. “Saya berharap perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh, dan masyarakat dapat bersama-sama bekerja untuk kemajuan Desa,” ucap Lilis.
Dengan langkah ini, Pemdes Airkadai Sula menunjukkan upaya nyata dalam mewujudkan transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Diharapkan, komitmen ini akan terus berlanjut dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di wilayah tersebut. (*RHM/Red)








