Junaidi menambahkan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari Kementerian ATR/BPN, rapat lintas sektor dijadwalkan berlangsung pada awal November 2025. Pembahasan ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum terbitnya surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
“Setelah rapat lintas sektor, barulah keluar surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, Perda tersebut akan disahkan oleh Pemkot bersama DPRD Kota Ternate,” kata Junaidi.
Ia optimistis proses pengesahan Perda RTRW yang baru dapat diselesaikan sesuai target, yakni sebelum akhir tahun 2025. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!