Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea, menambahkan bahwa dengan adanya penurunan dana transfer ke daerah atau TKD dari pemerintah pusat, potensi PAD yang belum maksimal diharapkan dapat dioptimalkan.
“Kita mendorong peningkatan PAD karena berdasarkan proyeksi APBD 2026 hanya mencapai Rp 2,7 triliun,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan untuk memberikan data sangat penting agar semua pihak dapat memenuhi tanggung jawabnya.
Marius menjelaskan bahwa mulai tanggal 20 Oktober, BPK akan melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. “Targetnya 30 hari untuk menyelesaikan proses ini, dan kami akan meminta data dari perusahaan jika diperlukan,” tutup Marius. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!