Ia menegaskan bahwa jika dana tersebut memang harus dikembalikan, maka perlu kejelasan mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pengembalian. Menurutnya, hal ini berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jangan sampai dana APBD yang digunakan untuk mengembalikan pungutan tersebut. Harus diingat, pungutan yang dilakukan Dinkes selama ini tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan hanya digunakan untuk biaya operasional,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (16/9), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, M. Syafei, menyampaikan bahwa Sekda telah memerintahkan Dinkes agar segera mengembalikan dana yang dipungut dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan terkait pemusnahan limbah medis menggunakan insinerator.
“Sekda menyampaikan bahwa dana itu harus dikembalikan kepada pihak yang telah membayar, karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar aturan,” kata Syafei. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!