Ironisnya, hingga saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR belum mencairkan jaminan pelaksanaan senilai Rp 248 juta maupun mengusulkan CV. SBU untuk masuk daftar hitam (blacklist) ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Tidak hanya Direktur CV. SBU, tapi Kadis PUPR juga harus dimintai pertanggungjawaban. Sebab ini menyangkut kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses pencairan dana proyek yang ternyata fiktif,”beber Mulawarman.
Ia menegaskan bahwa GMNI dan GPM menilai bahwa proyek ini mengandung indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum, GMNI dan GPM menyatakan siap melakukan aksi lanjutan apabila Kejari Kepulauan Sula tidak segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pihak yang diduga terlibat yakni kadis PU dan Kontraktor,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan perkebunan di Desa Sanihaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya