Pusat Pangkas TKD Pemprov Maluku Utara Sebesar Rp 707 Miliar

Sofifi, Maluku Utara – Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia yang resmi memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Di tahun anggaran 2026, pemangkasan ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 707 miliar. Pemangkasan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang menyasar seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.

BACA JUGA  Soroti Kapasitas Armada Tangkap untuk Nelayan Malut, Akademisi : Kebijakan Gubernur Sherly Tak Beorientasi Industri

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi mengenai pengurangan dana tersebut. “Jadi untuk TKD Pemprov itu pemerintah pusat pangkas sebesar Rp.707 miliar,” ungkapnya pada Rabu (1/10/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah