Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unkhair Ternate ini mencontohkan, rendahnya penyerapan dana TKD disebabkan beberapa faktor, misalnya faktor internal. Di mana proses pengadaan yang lambat, keterlambatan pelaksanaan program, atau masalah administrasi dan pengelolaan anggaran, atau juga terkait kapasitas dan kompetensi SDM mengelola atau mengimplementasikan program. Sedangkan faktor eksternal seperti adanya perubahan kebijakan atau prioritas pemerintah pusat.
“Hal ini harus segera dilakukan mengingat masa waktu anggaran akan segera berakhir. Jika tidak segera direalisasikan 100 persen maka daerah akan mengalami kerugian, di samping tidak terserap secara sempurna dana yang diberikan,” tukasnya.
Menurut Dewi, meskipun perundang-undangan tidak secara spesifik memberikan sanksi atas lambatnya penyerapan dana TKD, namun dapat berimplikasi pada anggaran tahun berikutnya.
“Dimana pemerintah pusat akan mempertimbangkan besaran alokasi dana pada tahun anggaran berikutnya berdasarkan pertimbangan kinerja daerah dalam merealisasikan anggaran tahun sebelumnya,” kata Dewi memungkas. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!