Ia menjelaskan bahwa pengusulan PPPK hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah dengan ketentuan seluruh nama dalam database BKN harus diusulkan secara menyeluruh, bukan secara parsial.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Dalam SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 800.1.2.3/305/IX/2025, banyak tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN justru tidak diakomodasi. Jumlahnya disebut mencapai ratusan orang.
“Ini sangat disayangkan. SK tersebut tidak hanya bertentangan dengan Kepmen PAN-RB, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi,” ujar Munadi, Kamis lalu (19/9).
Ia menambahkan, sebagian besar dari mereka yang tidak terakomodasi berasal dari sektor-sektor strategis yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, hingga tenaga teknis lainnya.
Munadi lantas meminta Bupati Halmahera Tengah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut. Ia menilai, keputusan itu bersifat inprosedural dan perlu diganti dengan usulan baru yang benar-benar mengacu pada database resmi BKN. Dirinya bahkan menegaskan bahwa proses rekrutmen PPPK harus steril dari intervensi politik. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!