Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan pertemuan intensif dengan Kepala Bagian Organisasi dan Komisi I DPRD. Pertemuan penting ini bertujuan untuk membahas usulan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang saat ini menjadi sorotan publik.
Kepala BKPSDM, Arman Alting, menjelaskan bahwa dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025), telah disepakati bahwa usulan PPPK paruh waktu ini mengacu pada data base R3 dan R4. “Dari total 760 orang dalam data base, sebanyak 645 orang telah diusulkan, menyisakan 115 nama yang kini menjadi fokus evaluasi dan pengkajian ulang,” ungkapnya.
Arman menambahkan, dari 115 nama tersebut akan dilakukan kajian ulang melalui konsultasi publik bersama DPRD dan Bupati untuk memastikan keaktifan status kerja mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan pendataan Pegawai Tidak Tetap (PTT), khususnya kategori R3 dan R4.
Adapun R3 merujuk pada peserta non-ASN yang terdata dalam database BKN atau database tenaga non-ASN pemerintah, sementara R4 merujuk pada peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tersebut. Kedua kode ini berfungsi sebagai penggolongan peserta dalam proses seleksi untuk penentuan kelulusan dan penempatan menjadi PPPK.
“R3 adalah kategori pegawai yang sudah tercatat dalam data base BKN sejak tahun 2022, sedangkan R4 mencakup mereka yang aktif bekerja selama dua tahun terakhir namun belum berhasil dalam seleksi PPPK,” jelas Arman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!