Meski begitu, Arman menekankan bahwa tidak semua akan diakomodasi. PTT yang tidak lagi aktif bekerja akan dipertimbangkan untuk tidak masuk dalam daftar usulan.
“Saya minta teman-teman PTT tidak berkecil hati. Pemerintah melalui BKPSDM sedang berupaya keras agar tambahan kuota ini diterima BKN. Ini prioritas yang kami kawal,” ujarnya.
Arman juga menepis isu liar yang menyebut Pemkab tidak lagi mengusulkan tambahan kuota PPPK. “Itu tidak benar. Kami masih proses pengajuan tambahan. Jadi jangan terprovokasi isu-isu yang bisa merugikan diri sendiri. Tetap bekerja seperti biasa,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyoroti kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilainya bertentangan dengan regulasi nasional.
Munadi mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!