Dia menambahkan bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bahwa penyelesaian sertifikasi ini harus dilakukan dalam lima tahun ke depan. “Saat ini, 141 bidang masih dalam proses. Semua ini tergantung pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena mereka menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Tonny mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada efisiensi perjalanan dinas yang mereka lakukan untuk pengawasan aset. “Kami telah membahas sejumlah masalah dengan KPK dan saya menggarisbawahi bahwa kami sangat membantu jika perjalanan dinas tidak dipotong anggarannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Tonny mengonfirmasi bahwa saat ini ada dua bidang aset yang dikirimkan ke BPN untuk menerbitkan sertifikat, di mana yang pertama melibatkan 109 bidang, sementara tahap kedua ada sebanyak 141 bidang. “Hingga kini, yang baru dikeluarkan adalah 95 sertifikat. Yang terpenting, Pemkot Ternate telah menyampaikan kepada KPK bahwa kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Tony.
Sebagai informasi, dari 1.216 aset bidang tanah milik Pemkot Ternate, baru 569 aset yang memiliki sertifikat, menurut laporan BPK. Sementara 668 bidang belum bersertifikat. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!