Ia menambahkan bahwa Polri memiliki peran sebagai penjaga Kamtibmas, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga pihaknya tidak akan tinggal diam atas aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami akan melakukan langkah-langkah konkret dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Jika memang terbukti tidak memiliki izin, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Kodrat.
Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani persoalan ini, termasuk jumlah perusahaan galian C yang tidak memiliki izin operasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemda terkait perizinan dan regulasi mengenai galian C. Selain itu, tim kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aktual di lokasi kegiatan,” jelasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!