Sanana, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor perhubungan dengan menerapkan kebijakan retribusi jasa kepelabuhanan. Retribusi ini dikenakan kepada penumpang kapal sebesar Rp 5.000 per orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sula, Chairullah Mahdi kepada menyampaikan bahwa pihaknya bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana telah mengadakan pertemuan penting dengan para pimpinan perusahaan pelayaran.
“Pertemuan dilakukan di Kantor UPP Kelas II Sanana, dan dihadiri oleh kami dari Dinas Perhubungan, pihak UPP Kelas II Sanana, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang,” ungkap Chairullah, Jumat (29/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!