Dishub Sula Patok Tarif Baru Retribusi Jasa Pelabuhan Untuk Penumpang Kapal

Sanana, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sektor perhubungan dengan menerapkan kebijakan retribusi jasa kepelabuhanan. Retribusi ini dikenakan kepada penumpang kapal sebesar Rp 5.000 per orang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sula, Chairullah Mahdi kepada menyampaikan bahwa pihaknya bersama Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana telah mengadakan pertemuan penting dengan para pimpinan perusahaan pelayaran.

BACA JUGA  Pedagang Pasar Nilai Pemkot Ternate Tebang Pilih Soal Paket Sembako Presiden

“Pertemuan dilakukan di Kantor UPP Kelas II Sanana, dan dihadiri oleh kami dari Dinas Perhubungan, pihak UPP Kelas II Sanana, serta para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang,” ungkap Chairullah, Jumat (29/8/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah