Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa alokasi anggaran pengawasan juga mengacu pada indikator Minimum Service Provision (MSP) serta regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pedoman penyusunan APBD.
“Dalam ketentuan Permendagri, untuk daerah dengan APBD berkisar antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun seperti Kota Ternate, porsi anggaran pengawasan ditetapkan sebesar 0,75 persen dari total APBD, dan minimal di atas Rp 10 miliar,” jelasnya.
“Alhamdulillah, di Kota Ternate, target 0,75 persen itu sudah berhasil kami capai sesuai ketentuan,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!