Praktisi hukum dan dosen pidana dari IAIN Ternate, Rahmat Hi Abdullah, di media ini edisi lalu menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan semata, melainkan ada unsur kelalaian.
“Jika benar korban diminta naik ke tumpukan batu bara tanpa SOP yang jelas, maka ini bentuk pelanggaran serius dari pihak perusahaan,” kata Rahmat.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Noce Totononu, menyebut telah ada penyelesaian antara pihak keluarga dan perusahaan. Namun, ia sendiri mengaku masih meragukan kebenaran kesepakatan tersebut.
“Jika pekerjaan itu terbukti berisiko tinggi dan tak sesuai SOP, maka jelas itu pelanggaran perusahaan dan sejauh ini perusahaan sudah menyelesaikan dengan pihak keluarga, tapi nanti kita cek kebenaran informasinya,” kata Noce.
Ketika ditanya apakah akan menurunkan tim investigasi guna melakukan pendalam lebih lanjut, Noce menjawab itu menjadi tanggung jawab penindakan dari Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara. “Kami kewenangannya terbatas jadi dalam hal investigasi dan penindakan menjadi kewenangan mutlak Nakertrans Provinsi,” tutup Noce
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT HJF atau induk perusahaannya yaitu Harita Group, mengenai tanggung jawab atas insiden tersebut. (RAF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!