Karyawan Tambang Obi Tewas Disorot, Kadisnakertrans Halsel : Kewenangan Ada di Pemprov Malut

Praktisi hukum dan dosen pidana dari IAIN Ternate, Rahmat Hi Abdullah, di media ini edisi lalu menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan semata, melainkan ada unsur kelalaian.

“Jika benar korban diminta naik ke tumpukan batu bara tanpa SOP yang jelas, maka ini bentuk pelanggaran serius dari pihak perusahaan,” kata Rahmat.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Noce Totononu, menyebut telah ada penyelesaian antara pihak keluarga dan perusahaan. Namun, ia sendiri mengaku masih meragukan kebenaran kesepakatan tersebut.

BACA JUGA  Bentrok di Pesta Joget, Satu Pemuda di Obi Tewas

“Jika pekerjaan itu terbukti berisiko tinggi dan tak sesuai SOP, maka jelas itu pelanggaran perusahaan dan sejauh ini perusahaan sudah menyelesaikan dengan pihak keluarga, tapi nanti kita cek kebenaran informasinya,” kata Noce. 

Ketika ditanya apakah akan menurunkan tim investigasi guna melakukan pendalam lebih lanjut, Noce menjawab itu menjadi tanggung jawab penindakan dari Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara. “Kami kewenangannya terbatas jadi dalam hal investigasi dan penindakan menjadi kewenangan mutlak Nakertrans Provinsi,” tutup Noce

BACA JUGA  Gerebek Gudang Penyimpanan B2 di Pulau Obi, Disperindag Maluku Utara Temukan Ini

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT HJF atau induk perusahaannya yaitu Harita Group, mengenai tanggung jawab atas insiden tersebut. (RAF/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah