Disnakertrans Sula Jamin Hak Karyawan Sampoerna Kayu yang Alami Kecelakaan Kerja 

Sanana, Maluku Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula memastikan mengawal hak Dewi Maharani Buamona, karyawan PT Sampoerna Kayu di Falabisahaya yang mengalami kecelakaan kerja. 

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kepulauan Sula, M. Natsir Joisangaji, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Hubungan Industri untuk memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan haknya sebagai pekerja.

BACA JUGA  540 Warga Tikep Terima Bantuan Fasilitas Pengembangan Ekonomi

“Menurut Kabid, ia sudah menghubungi Pak Wandi selaku Humas PT Sampoerna Kayu, dan saat ini prosesnya sudah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari,”jelas Natsir saat dikonfirmasi, Sabtu (9/08/2025).

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kondisi ketenagakerjaan di PT Sampoerna Kayu, khususnya dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Saya tetap memantau terus perkembangan kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Dewi,” jelasnya.

BACA JUGA  Polres Halteng Tangani 14 Kasus Disiplin Anggota Polri Sepanjang 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah