Sanana, Maluku Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Sula memastikan mengawal hak Dewi Maharani Buamona, karyawan PT Sampoerna Kayu di Falabisahaya yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Kepulauan Sula, M. Natsir Joisangaji, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Hubungan Industri untuk memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan haknya sebagai pekerja.
“Menurut Kabid, ia sudah menghubungi Pak Wandi selaku Humas PT Sampoerna Kayu, dan saat ini prosesnya sudah ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari,”jelas Natsir saat dikonfirmasi, Sabtu (9/08/2025).
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kondisi ketenagakerjaan di PT Sampoerna Kayu, khususnya dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Saya tetap memantau terus perkembangan kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh Dewi,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!