“Gedung ini dibangun oleh pemerintah daerah, maka saya minta jangan ada permainan. Biaya pembuatan SKCK sesuai aturan adalah Rp30 ribu, dan itu sudah cukup. Tidak boleh ada pungutan tambahan apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab Halmahera Tengah terhadap kepolisian, dan berharap kerja sama antara kepolisian dan pemerintah daerah terus berjalan baik demi pelayanan publik yang optimal.
“Pembangunan gedung ini diharapkan mempercepat proses administrasi SKCK dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian,”pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!