Dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini, Polres Ternate menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas.
“Polres Ternate akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dan kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika,” kata AKP Umar Kombong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami Polres Ternate juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!