Sengketa Lahan Ubo-Ubo Ternate Belum Temui Titik Terang, Warga : Tukar Guling Harus Menguntungkan Kami

Diketahui, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, mengonfirmasi bahwa sertifikat lahan Ubo-Ubo itu adalah sertifikat hak pakai Nomor 03 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia seluas 4,5 hektar lebih.

“Penguasaan tanah Polri di tahun 1968, kemudian untuk menjamin kepastian hukum harus melalui pendaftaran tanah, tujuan pendaftaran tanah itu adalah untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum atas pemegang hak atas tanah. Sebelumnya, pada tahun 1971 di saat Komandan Batalyon atau Brimob bermohon ke Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Utara untuk dilakukan pengukuran. Dari pengukuran itu dikeluarkan peta situasi atau gambar situasi,” kata Kepala BPN Ternate, Arman Anwar, dikutip dari Halmahera Raya, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA  Safrin Gailea Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Sula

Menurut Arman, gambar situasi bukan merupakan tanda bukti hak, tanda bukti hak adalah sertifikat, tetapi adalah dasar menuju penerbitan sertifikat. “Akhirnya peta yang sudah dikeluarkan tahun 1972 ditindaklanjuti sampai berproses dan terbitlah sertifikat tahun 1989. Jadi dulu Pemda pada saat itu mengeluarkan peta situasi seluas 6,9 hektar, namun ditindaklanjuti dengan sertifikat, maka keluarlah sertifikat hak pakai nomor 03 di tahun 1989 seluas 4,5 hektar lebih,’’ jelasnya.

Menurutnya, asumsi yang beredar di masyarakat dan Pemkot bahwa sertifikat terbit itu di tahun 2006, padahal sertifikat bukan di tahun 2006, melainkan di tahun 1989.

BACA JUGA  Platform Pinjaman KMP di Maluku Utara Menunggu Pempus

“Sertifikat tahun 2006 itu adalah sertifikat pengganti dari sertifikat hilang, jadi sertifikat pengganti ada mekanisme dan prosedur. Sertifikat pengganti tidak merubah bentuk, tetapi sesuai dengan sertifikat yang terbit di tahun 1989,’’ ujar Arman.

Anwar menyebutkan, lahan seluas 4,5 hektar berada di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Ubo-Ubo, Kayu Merah dan Bastiong Karance. “Sertifikat lahan yang ditempati warga di beberapa kelurahan itu belum ada satupun terbit, cuman ada sertifikat hak pakai nomor 03, tidak ada sertifikat lain disana,’’ jelasnya. (RR/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah