Namun di lapangan, warga menunjukkan sikap tegas. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan siap menerima ruislag, asal tidak merugikan pihak warga. “Kalau merugikan, kami tidak akan terima. Ini bukan soal saya sendiri, ini menyangkut semua warga di sini,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat(1/08/2025).
Ia mengaku telah bermukim di lokasi tersebut sejak 1980 dan memiliki surat izin mendirikan bangunan yang didapat melalui proses jual beli lahan pada tahun 1987, dengan rekomendasi dari anggota pensiunan Batalyon Brimob 1028.
“Ada buktinya, surat jual beli tanah itu resmi. Kami tidak menduduki lahan ini sembarangan,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Polda Maluku Utara telah mengeluarkan tiga kali somasi kepada warga terkait penguasaan lahan yang kini disengketakan. Sebagai tindak lanjut, Polda memasang plang peringatan di lokasi, lengkap dengan ancaman pidana.
Situasi ini membuat warga makin waspada, namun tetap berharap solusi damai bisa tercapai tanpa mengorbankan hak mereka. “Kami tidak mencari masalah. Tapi kalau hak kami terancam, kami tidak akan tinggal diam,” tambah warga lainnya. Begitu juga Pemkot berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap kondusif.
Masyarakat kini menanti, apakah janji penyelesaian dalam 60 hari akan menjadi kenyataan dan apakah keadilan akan berpihak pada mereka yang telah puluhan tahun tinggal di atas tanah yang disengketakan itu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!