Sofifi, Maluku Utara – Meski telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih menunggu tindak lanjut terkait pencairan modal awal berupa pinjaman dari bank Himbara untuk Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Maluku Utara, Wa Zaharia mengungkapkan, proses pengajuan pinjaman modal awal untuk koperasi desa dan kelurahan di Maluku Utara saat ini belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan oleh belum adanya edaran resmi dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Koperasi.
“Untuk saat ini, kami belum dapat melakukan kegiatan pinjaman modal dari pihak koperasi karena belum ada edaran dari pusat,” ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!