Retribusi Daerah juga terbagi atas, Retribusi Jasa Umum yang ditetapkan dalam Pagu APBD 2025 sebesar Rp 4,958,632,000.00 jumlah realisasi saat ini mencapai Rp 4,282,577,359.00 dengan selisih kenaikan Rp 676,054,641.00. Kemudian Retribusi Jasa Usaha dalam Pagu APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 351,794,000.00, namun hasil realisasi saat ini menunjukan melampaui target yaitu sebesar Rp 1,003,391,383.00, dengan angka tersebut dapat dilihat dari selisih kenaikan sebesar Rp 651,597,383.00.
Berikutnya Retribusi Perizinan Tertentu, dengan Pagu yang ditetapkan sebesar Rp 6,048,912,000.00, dan yang sudah terealisasi sebesar Rp 372,508,800.00, dengan selisih kenaikan Rp 5,676,403,200.00
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dengan Pagu yang ditetapkan sebesar Rp 137,073,685,000.00, dan jumlah yang telah direalisasi mencapai Rp 1,575,573,263.00, dengan selisih kenaikan sebesar Rp 1,650,463,737.00.
- Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan pagu yang ditetapkan sebesar Rp 137,073,685,000.00, terealisasi mencapai Rp 89,027,295,996.55, di mana angka tersebut memperlihatkan selisih kenaikan sebesar Rp 48,046,389,003.45.
Diketahui, Pemprov Malut juga menetapkan pagu pendapatan sebesar Rp 3.232.526.985.078,15, dengan nilai yang telah direalisasi mencapai Rp 1.765.276.463.244.64. Jika dilihat dari pagu yang ditetapkan tersebut maka selisih jumlah penerimaan saat ini mencapai Rp 1.466.413.869.873.51.
Sementara pagu pendapatan yang bersumber dari transfer pusat sebesar Rp 2,370,623,179,078.15, dari total pagi tersebut yang sudah terealisasi sebesar Rp 1,087,535,852,543.00, dengan nilai selisih kenaikan sebesar Rp 1,283,087,326,535.15.
Sedangkan pada komponen lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 200,000,000.00, yang sudah terealisasi mencapai Rp 18,837,637,320.09, dengan nilai selisih kenaikan mencapai Rp 18,637,637,320.09. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!