Labuah, Maluku Utara – Kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), memastikan dalam waktu dekat akan menggelar penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/12/2024).
Kata Osten, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka yang notabenenya adalah pejabat, namun jaksa belum bisa mempublikasikannya. “Nanti dikoordinasikan dengan Kepala Kejari Halsel dulu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemungkinan kata Osten, dalam waktu dekat Kejari Halsel sudah akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus BPRS. “Entah di akhir tahun 2024, atau awal tahun 2025,” pungkasnya.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi di BPRS Halsel yang merugikan daerah sebesar Rp 15 miliar tersebut, mencuat di masa kepemimpinan Bupati Hi Usman Sidik (almarhum) yang diungkap oleh salah satu nasabah. Walaupun sudah ada pengembalian, tapi proses pidananya masih akan tetap berjalan (Echal/Red)