PAD Pemprov Malut Capai 76,4 Persen dari Target, Ini Sektor yang Jadi Primadona

Adapun PAD ini terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Berikut data rekapitulasi PAD terhitung mulai dari Januari Sampai dengan 28 Juli 2025.

  1. Pajak Daerah menjadi salah satu pendapatan yang tertinggi, dengan pagi yang ditetapkan sebesar Rp 710,044,746,000.00, dan yang sudah terealisasi mencapai Rp 562,641,626,580.00. Dengan angka tersebut nilai selisih kenaikan mencapai Rp 146,566,467,460.00.

Adapun pajak daerah terdiri dari, PKB Pokok Provinsi dengan pagu yang ditetapkan sebesar Rp 76.161.880.006.00, dengan jumlah realisasi Rp 33,659,956,551.00. Dari angka tersebut selisih kenaikan menunjukkan Rp 42,501,923,455.00. Kemudian BBNKB Provinsi dengan pagu yang ditetapkan Rp 107,482,880,994.00, dan sudah terealisasi sebesar Rp 42,012,690,849.00, dengan selisih kenaikan sebesar Rp 65,470,190,145.00.

BACA JUGA  Ruang Tunggu Terminal Gamalama Batal Diadakan Tahun Ini

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dengan pagu yang ditetapkan sebesar Rp 299,272,184,000.00, sementara jumlah realisasi pendapatan melampaui target pagu yang ditetapkan dalam APBD yaitu sebesar, Rp 350,542,553,040.00, hal itu dapat dilihat dengan selisih kenaikan sebesar Rp 51,270,369,040.00. Pajak Air Permukaan, penetapan pagu APBD sebesar Rp 114,910,210,000.00, dengan jumlah realisasi Rp 87,875,391,651.00, selisih kenaikan menunjukan di angka Rp 27,034,818,349.00.

BACA JUGA  Pemda Pulau Morotai Klaim Turunkan Angka Stunting

Berikutnya, Pajak Rokok, pagu yang ditetapkan sebesar, Rp 110,717,591,000.00 dengan jumlah yang telah terealisasi Rp 47,131,010,575.00, selisih kenaikan menunjukan sebesar Rp 63,586,580,425.00. Pajak Alat Berat dengan Pagu dalam APBD 2025  sebesar Rp 1,500,000,000.00, dan jumlah realisasi Rp 1,420,023,914.00 dengan selisih kenaikan mencapai Rp 79,976,086.00. Lalu Pajak Mineral Bukan Logam yang terealisasi sebesar Rp 836.651.960.00.

  1. Retribusi Daerah, dengan pagu yang ditetapkan sebesar  Rp 11,359,338,000.00, smentara yang sudah terealisasi Rp 5,658,477,542.00, dengan selisih kenaikan menjadi Rp 5,700,860,458.00.
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah