Fraksi PKB DPRD Ternate: Jika tak Ada Galian C, Mengapa Ada Transaksi Jual Beli Material?

Menurutnya, jika dalam kegiatan pemerataan lahan ditemukan pengangkutan dan penjualan material seperti batu dan tanah timbunan, maka aktivitas tersebut sudah masuk dalam kategori usaha pertambangan dan wajib mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah Kota harus serius menindaklanjuti hal ini agar tidak terjadi praktik tambang terselubung yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegas Farijal.

BACA JUGA  Jelang Nataru, DPRD Minta Satpol Ternate Tingkatkan Razia

Ia juga menambahkan, dugaan aktivitas serupa tidak hanya terjadi di Kalumata, tetapi juga di lima kelurahan lain di Kota Ternate. Fraksi PKB, kata Farijal, masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut.

“Kami menduga aktivitas serupa terjadi di enam kelurahan. Jika benar ada komersialisasi material hasil pemerataan lahan, maka perlu ada regulasi dan pengawasan ketat agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Mg01/Red2)

BACA JUGA  Mubin : DPRD Kawal 3 Program Dispar Ternate

Baca Artikel Terkait

https://dev.haliyora.id/2025/07/29/kadis-dlh-sebut-tak-ada-galian-c-di-kota-ternate/2/

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah