Menurutnya, jika dalam kegiatan pemerataan lahan ditemukan pengangkutan dan penjualan material seperti batu dan tanah timbunan, maka aktivitas tersebut sudah masuk dalam kategori usaha pertambangan dan wajib mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota harus serius menindaklanjuti hal ini agar tidak terjadi praktik tambang terselubung yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” tegas Farijal.
Ia juga menambahkan, dugaan aktivitas serupa tidak hanya terjadi di Kalumata, tetapi juga di lima kelurahan lain di Kota Ternate. Fraksi PKB, kata Farijal, masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersebut.
“Kami menduga aktivitas serupa terjadi di enam kelurahan. Jika benar ada komersialisasi material hasil pemerataan lahan, maka perlu ada regulasi dan pengawasan ketat agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Mg01/Red2)
Baca Artikel Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!