Farijal menilai, pernyataan Kadis DLH juga berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang diperkuat dengan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerataan lahan atau land levelling merupakan kegiatan teknis untuk meratakan permukaan tanah agar sesuai dengan peruntukan, seperti pertanian, permukiman, maupun infrastruktur. Namun, menurutnya, kegiatan yang berlangsung di Kalumata sudah berjalan selama 11 tahun, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pemerataan lahan berskala terbatas atau bersifat sementara.
“Kalau itu pemerataan lahan, mestinya bersifat jangka pendek. Tapi kalau sudah berlangsung lebih dari satu dekade dan ada aktivitas jual beli material, ini patut diduga sebagai kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Farijal juga mengungkapkan adanya informasi dari pekerja di lokasi, yang menyebut bahwa harga batu per unit dump truck mencapai Rp200 ribu, sementara tanah timbunan dijual Rp100 ribu. Ia mempertanyakan dasar legalitas dari aktivitas komersialisasi material tersebut.
“Meski DLH menyebut tidak ada galian C, faktanya ada transaksi jual beli material yang diangkut keluar dari lokasi. Ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!