Ia mengungkapkan harapannya agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menyelesaikan dua rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yaitu RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah dalam waktu tiga bulan ke depan. Kedua rancangan ini menjadi langkah awal untuk membahas usulan DOB yang diajukan seluruh daerah termasuk Sofifi.
“Setelah PP selesai, kita akan membahas lebih lanjut tentang usulan Kota Sofifi,” tandasnya.
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa pengusulan pemekaran saat ini harus melalui tahapan tertentu, berbeda dengan proses tahun 1999. “Sekarang, setiap daerah yang ingin menjadi provinsi atau kabupaten/kota harus menjalani masa persiapan selama tiga tahun,” jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, jika selama tiga tahun Sofifi menjadi daerah persiapan PAD-nya bagus dan Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah induk tidak merugi, maka Sofifi dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai kota sesuai dengan UU yang berlaku.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!